Nasional

Kejagung Terjunkan Tim Khusus ‘Alumni KPK’ untuk Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memperkuat penyidikan, korps Adhyaksa telah membentuk tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa handal guna mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anang menyebutkan bahwa tim ini dibentuk secara khusus melalui penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna memperdalam pengusutan kasus korupsi yang tengah berjalan.

Menariknya, mayoritas anggota dalam tim yang dijuluki ‘Tim 9’ ini merupakan jaksa senior dengan rekam jejak mumpuni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilihan personel ini didasarkan pada pengalaman luas mereka dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Hanya dua anggota tim yang tercatat belum pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut, yakni jaksa Rinaldi dan Hari Wibowo.

Saat ini, seluruh personel Tim 9 memegang posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Daftar anggota tim tersebut meliputi Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jamdatum), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidilmilti), dan Hari Wibowo (Direktur A Jamdatum).

Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih menyandang status tersangka dalam kasus ini. Tim khusus ini nantinya akan fokus melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian.