Nasib apes menimpa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Hanya berselang beberapa jam setelah menggelar acara nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 di halaman kantor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penyegelan terhadap dua ruang kerja pejabat penting di wilayah tersebut pada Senin pagi (20/7).
Ruangan yang menjadi sasaran penyegelan adalah ruang kerja Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawo. Langkah tegas lembaga antirasuah ini dilakukan sekitar pukul 07.30 Wita, yang menandai perubahan suasana drastis dari kemeriahan pertandingan sepak bola ke ketegangan operasi hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu, mengungkapkan keterkejutannya saat mendapati penyegelan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebelum penyegelan terjadi, dirinya bersama Bupati LAZ dan jajaran pejabat lainnya baru saja menyelesaikan kegiatan menonton pertandingan final antara Spanyol melawan Argentina hingga dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pita merah-hitam bertuliskan ‘Dilarang melewati garis batas’ telah terpasang kuat di pintu ruang kerja Bupati. Saikhu memastikan bahwa Bupati LAZ tidak berada di tempat saat tim penyidik KPK melakukan penyegelan. Hingga Senin siang, pihak Pemkab Lombok Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik tindakan hukum yang dilakukan KPK tersebut.